Kasus pelecehan seksual oleh oknum guru berinisial MHS (29), terhadap anak didiknya, masih dalam penyelidikan Polda Jatim.

Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Rama Samtama Putra, menuturkan, sejumlah siswa yang menjadi korban mengalami dua kali kekerasan seksual.

“Sasaran predator adalah anak yang tetap, sehingga anak ini mengalami trauma cukup berat dan diprioritaskan dalam konseling untuk proses pemulihan,” ujarnya, Minggu (4/3/2018).

Dari sisi psikis dan trauma, lanjut dia, mereka tergolong mengalami trauma berat. Sebab, korban bersentuhan langsung dengan tersangka. “Meski tidak sampai menjurus ke sodomi,” ucap AKBP Rama Samtama.

Baca juga: VIDEO ORIGINAL HANNA ANNISA NO SENSOR

Perlakuan MSH terhadap anak didiknya, semula membuat banyak wali murid tidak percaya. Karena guru ini dikenal baik saat mendidik dan punya kedekatan dengan siswa.

Misalnya, ada siswa terlambat dijemput orang tua. Pelaku mau mengantar siswa tersebut sampai ke rumah. Tidak itu saja, siswanya ditunggu sampai masuk pagar hingga disambut keluarga.

“Sampai segitu kebaikannya hingga dibelain walau rumah tersangka jauh,” terang mantan Kasat Reskrim Polresta Medan, Sumatera Utara.

Mantan penyidik Madya Ditresnarkoba Polda Jatim 2016-2017, mengimbau orangtua lebih waspada dan tidak mudah terlena oleh kebaikan orang lain.

Karena pelaku kejahatan seksual biasanya berlindung di balik kebaikannya.

“Namanya anak kalau diperhatikan dan dibaikin kan sudah beda,” ucapnya.

Jangan Anggap Remeh

Orang tua harus berani menanyakan anaknya, mengenai apa saja yang dilakukan oleh guru atau yang lain. Jangan anggap itu persoalan remeh atau hal biasa.

“Dari situlah awal mulanya pelaku masuk. Lebih baik waspada daripada terjadi,” imbaunya.

Kewaspadaan itu tidak hanya oleh keluarga. Tetapi, juga lingkungan, tetangga atau orang lain, yang melihat saat terjadi pelecehan seks.

Dalam kasus ini, penyidik sudah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Penyidik sudah memeriksa sekitar 10 saksi, serta tersangka sendiri.

“Insya Allah dalam waktu dekat berkas kami kirim ke kejaksaan,” ujar AKBP Rama Samtama.